Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar 7000 Butir Obat Keras Terbatas

Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. Kali ini, polisi mengamankan VTAKW (28 tahun) yang diduga kerap mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.

Dari tangan VTAKW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7000 butir obat keras terbatas, terdiri dari 5000 butir Tramadol dan 2000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

VTAKW kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Tentunya Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” ucapnya.

AKP Tenda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan melaporkan informasi kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.

Polres Sukabumi Kota berharap dengan kerjasama masyarakat, Kota Sukabumi dapat terbebas dari ancaman narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Exit mobile version