Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas (LPG) bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kampung Cikujang Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (10/12/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan regulator, kemudian tabung gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp. 235.000 per tabung.
“Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 6 bulan,” ujar Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. “Pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp. 11.701.500 per hari, sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 2.106.270.000 selama 6 bulan operasional.”
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 354 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 131 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 2 tabung gas kosong ukuran 50 kg, 5 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg, 11 tabung gas ukuran 12 kg, 2 unit timbangan, 30 buah regulator, 1 unit freezer, 2 unit kulkas, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas, 3 potong pakaian kain lap, 1 kantong tutup segel warna kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup segel warna biru, 14 karet sela tabung gas, 5 buah obeng, 1 buah kursi plastik warna hijau dan 2 unit mobil.
Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga telah melarikan diri. “Para pelaku, baik pengelola, pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegas Rita.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi masih terjadi di berbagai daerah. Hal ini tentu saja merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas para pelaku dan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan.