No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas: Amankan Dua Tersangka, Sita Puluhan Ribu Butir Obat

Maret 5, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas: Amankan Dua Tersangka, Sita Puluhan Ribu Butir Obat

Polres Sukabumi Kota terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras terbatas dan persediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun) usai diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. RSY diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Talaga Sari Desa Sirnaresmi Gunungguruh, sedangkan OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan, 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam yang berhasil diamankan dari terduga pelaku OO.

Sedangkan dari terduga pelaku RSY, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.

Baca Juga  Sabu dan Ganja Cair Menyasar Remaja, Polresta Bandung: Waspadai Bahan Liquid Vape

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.

“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ujar Tenda di Mapolres Sukabumi Kota

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Bekuk Komplotan Pencuri Tabung Gas, Dua Pelaku Ditembak

Next Post

Polres Ciamis Awasi Harga Sembako di Pasar, Antisipasi Inflasi Selama Ramadan

BeritaTerkait

Bupati Bogor Apresiasi Peresmian Pos Gadog Hoegeng: Ikon Keamanan dan Pelayanan
Berita

Bupati Bogor Apresiasi Peresmian Pos Gadog Hoegeng: Ikon Keamanan dan Pelayanan

Juni 17, 2025
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Juni 17, 2025
Polres Cianjur Intensifkan Operasi Pekat, Sita Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising
Berita

Polres Cianjur Intensifkan Operasi Pekat, Sita Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising

Juni 17, 2025

Berita Terbaru

Bupati Bogor Apresiasi Peresmian Pos Gadog Hoegeng: Ikon Keamanan dan Pelayanan
Berita

Bupati Bogor Apresiasi Peresmian Pos Gadog Hoegeng: Ikon Keamanan dan Pelayanan

Juni 17, 2025

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Juni 17, 2025
Polres Cianjur Intensifkan Operasi Pekat, Sita Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising

Polres Cianjur Intensifkan Operasi Pekat, Sita Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising

Juni 17, 2025
Polres Indramayu Jamin Keamanan Makanan Program MBG Lewat Pengujian Food Security

Polres Indramayu Jamin Keamanan Makanan Program MBG Lewat Pengujian Food Security

Juni 17, 2025
Kapolda Jabar Resmikan Pos Polisi Hoegeng dan Soebijanto di Bogor

Kapolda Jabar Resmikan Pos Polisi Hoegeng dan Soebijanto di Bogor

Juni 17, 2025
Lima Warga Cianjur Tewas Akibat Minum Miras Oplosan, Polisi Buru Pelaku

Lima Warga Cianjur Tewas Akibat Minum Miras Oplosan, Polisi Buru Pelaku

Juni 17, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.