No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Juli 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dengan berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani. Berkas kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum.

Peran aktif Polres Sukabumi Kota, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyelewengan ini. Melalui penyelidikan yang cermat, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

sementara itu, Kepala Seksi Pidana Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua (P21), Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung selama dua puluh hari.

Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan ADD serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih. Tersangka juga disangkakan telah menjual aset desa berupa Posyandu. Dalam kasus ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota,” jelas Agus, menyoroti skala penyelidikan yang dilakukan polisi.

Baca Juga  Anak TKIT AT-TAUFIQI Asyik Belajar Tertib Lalu Lintas di Polresta Bogor Kota

Agus menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan detail hasil penyelidikan. Ia membeberkan bahwa Kades Cikujang tidak hanya terlibat penyelewengan dana, tetapi juga kasus penjualan gedung Posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa.

“Posyandu itu berada di tanah pribadi Kades Cikujang. Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp 25 juta,” terang Iptu Irfan.

Selain itu, Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa Heni Mulyani diduga melakukan korupsi hasil pengelolaan sawah lahan milik desa, serta menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2019-2023. Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan penyelewengan dana publik, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus mengawal penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tindak 7.151 Pengendara Di Bogor, 1.245 Terkena Tilang pada Operasi Patuh Lodaya 2025

Next Post

Gerebek Gudang Ilegal, Polres Purwakarta Bekuk Tiga Pelaku Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

BeritaTerkait

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025
Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi
Berita

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon
Berita

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025

Berita Terbaru

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025
Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Juli 28, 2025
Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Juli 28, 2025
Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Juli 28, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.