Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dengan berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani. Berkas kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum.
Peran aktif Polres Sukabumi Kota, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyelewengan ini. Melalui penyelidikan yang cermat, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
sementara itu, Kepala Seksi Pidana Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua (P21), Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung selama dua puluh hari.
Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan ADD serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
“Total kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih. Tersangka juga disangkakan telah menjual aset desa berupa Posyandu. Dalam kasus ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota,” jelas Agus, menyoroti skala penyelidikan yang dilakukan polisi.
Agus menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan detail hasil penyelidikan. Ia membeberkan bahwa Kades Cikujang tidak hanya terlibat penyelewengan dana, tetapi juga kasus penjualan gedung Posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa.
“Posyandu itu berada di tanah pribadi Kades Cikujang. Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp 25 juta,” terang Iptu Irfan.
Selain itu, Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa Heni Mulyani diduga melakukan korupsi hasil pengelolaan sawah lahan milik desa, serta menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2019-2023. Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan penyelewengan dana publik, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus mengawal penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.