No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Juli 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dengan berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani. Berkas kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum.

Peran aktif Polres Sukabumi Kota, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyelewengan ini. Melalui penyelidikan yang cermat, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

sementara itu, Kepala Seksi Pidana Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua (P21), Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung selama dua puluh hari.

Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan ADD serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih. Tersangka juga disangkakan telah menjual aset desa berupa Posyandu. Dalam kasus ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota,” jelas Agus, menyoroti skala penyelidikan yang dilakukan polisi.

Baca Juga  Patroli Polsek Garut Kota dan Sat Samapta Polres Garut Amankan Puluhan Pemuda Yang Sedang Minum Miras

Agus menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan detail hasil penyelidikan. Ia membeberkan bahwa Kades Cikujang tidak hanya terlibat penyelewengan dana, tetapi juga kasus penjualan gedung Posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa.

“Posyandu itu berada di tanah pribadi Kades Cikujang. Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp 25 juta,” terang Iptu Irfan.

Selain itu, Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa Heni Mulyani diduga melakukan korupsi hasil pengelolaan sawah lahan milik desa, serta menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2019-2023. Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan penyelewengan dana publik, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus mengawal penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tindak 7.151 Pengendara Di Bogor, 1.245 Terkena Tilang pada Operasi Patuh Lodaya 2025

Next Post

Gerebek Gudang Ilegal, Polres Purwakarta Bekuk Tiga Pelaku Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

BeritaTerkait

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025
Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional
Berita

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025
Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025
Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

September 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.