Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat psikotropika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal. Seorang pria paruh baya berinisial MWAA (46) diringkus di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026).
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang menggunakan modus transaksi digital guna menghindari endusan aparat kepolisian.
Barang Bukti Ribuan Butir dalam Satu Kardus
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan sebuah kardus berisi ribuan butir obat-obatan yang siap edar. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, merinci barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Psikotropika: 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi (Total 169 butir).
- Obat Keras Terbatas (OKT): 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer (Total 2.100 butir).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi ilegal tersebut.
Modus “Sistem Map” untuk Kelabui Polisi
Berdasarkan pengakuan tersangka, ribuan obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, MWAA tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
“Pelaku menggunakan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan. Sistem ‘tempel’ ini kerap digunakan untuk meminimalkan jejak fisik dan mengelabui aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).
Ancaman 15 Tahun Penjara
MWAA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dapat merusak generasi muda.











Discussion about this post