No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan dan Tiga Pelaku Diringkus

Oktober 9, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan dan Tiga Pelaku Diringkus

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dini hari, Polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22 tahun), warga Kota Medan, CS (41 tahun), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan S alias R (19 tahun), warga Kota Langsa, Aceh.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, berupa 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras terbatas di kawasan Lembursitu Kota Sukabumi.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga tersuga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga  Polresta Bandung Siapkan 103 Ton Beras Murah di 26 Titik, Jaga Ketahanan Pangan dan Stabilkan Harga

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial P (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” tegas AKP Tenda.

Polres Sukabumi Kota menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Bersama Forkopimda dan Masyarakat Sukseskan Penanaman Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Gelar Bakti Sosial

Next Post

[SALAH] Pemerintah Resmi Hapus Pajak untuk Gaji di bawah 10 Juta

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.