No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Imbau Warga Laporkan Aktivitas PETI

Januari 30, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Kota Imbau Warga Laporkan Aktivitas PETI

Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, sekecil apapun, terkait aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sebagai contoh nyata, laporan dari warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, mengenai aktivitas PETI di Kampung Tanjakankeusik telah membuahkan hasil.

Polres Sukabumi berhasil menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menangkap enam penambang ilegal beserta peralatan dan hasil tambangnya.

Kapolres Sukabumi juga mengakui kemungkinan masih adanya PETI yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat krusial untuk membantu Polres Sukabumi memberantas aktivitas penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

Bahaya PETI tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga memicu bencana alam. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi antara aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan dengan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi pada awal Desember 2024. Kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak luas dan merugikan semua pihak.

Baca Juga  Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas pelaku PETI. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum untuk menjerat para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal tersebut secara tegas mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk menciptakan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari aktivitas PETI dan terhindar dari dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga alam dan lingkungan kita.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Siaga Penuh Amankan Perayaan Imlek 2025 di Vihara Budi Asih

Next Post

[SALAH] Warga China Tendang Wajah Anak di Pulau Rempang

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.