Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian ratusan water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kedua pelaku, M.I.M (26 tahun) dan M.R.H (55 tahun), dibekuk atas aksi pencurian yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit helm. Modus yang dilakukan M.I.M, yang pernah bekerja di PDAM Cikembar, cukup licik. Ia memanfaatkan atribut PDAM untuk menyamarkan aksinya dan mencuri water meter yang terpasang di luar rumah warga menggunakan kunci inggris. Water meter curian tersebut kemudian dijual kepada M.R.H seharga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per unit.
Aksi pencurian terjadi di berbagai wilayah Kota Sukabumi, antara lain Sukabumi, Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang, dan Warudoyong.
“Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui aksi pencurian water meter milik PDAM tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menjualnya kepada terduga pelaku M.R.H,” jelas Kombes Hendra.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi Kota dalam menangani kejahatan dan melindungi aset publik.