No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Water Meter PDAM

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Water Meter PDAM

Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian ratusan water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kedua pelaku, M.I.M (26 tahun) dan M.R.H (55 tahun), dibekuk atas aksi pencurian yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit helm. Modus yang dilakukan M.I.M, yang pernah bekerja di PDAM Cikembar, cukup licik. Ia memanfaatkan atribut PDAM untuk menyamarkan aksinya dan mencuri water meter yang terpasang di luar rumah warga menggunakan kunci inggris. Water meter curian tersebut kemudian dijual kepada M.R.H seharga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per unit.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Sukabumi Kota Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah

Aksi pencurian terjadi di berbagai wilayah Kota Sukabumi, antara lain Sukabumi, Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang, dan Warudoyong.

“Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui aksi pencurian water meter milik PDAM tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menjualnya kepada terduga pelaku M.R.H,” jelas Kombes Hendra.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi Kota dalam menangani kejahatan dan melindungi aset publik.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Ada Bansos untuk Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Next Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.