No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi

Maret 1, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Iptu Astuti pada Sabtu (1/3/2025).

Kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ES (46 tahun), yang saat kejadian merupakan pegawai honorer di PN Sukabumi. Dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang laktasi PN Sukabumi, saat korban dalam kondisi pingsan atau setengah sadar. Heri menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Baca Juga  Polres Banjar Intensifkan Pembinaan Saka Bhayangkara: Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Peduli Kamtibmas

Pihak terduga pelaku telah meminta maaf, namun korban dan keluarga tetap melanjutkan proses hukum. Menyusul laporan ini, PN Sukabumi telah mengeluarkan keterangan resmi melalui akun Instagram mereka pada Jumat malam (28/2/2025), menyatakan bahwa ES telah dipecat dari pekerjaannya. Dalam keterangan tersebut, PN Sukabumi menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi pelanggaran norma kesusilaan dan telah melakukan pemeriksaan internal yang menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap ES. Polisi saat ini tengah bekerja untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Patroli Sahur Polres Tasikmalaya Kota Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Next Post

Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Bogor

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.