No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Januari 10, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read
Jelang Big Match Persib vs Persija, Polres Indramayu Ajak Suporter Jaga Perdamaian dan Kedewasaan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat Polres Sukabumi Kota atas laporan yang diterima.

Pelaku R diamankan oleh petugas di sebuah tempat penyewaan PlayStation (Rental PS) di wilayah Cisaat pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan R dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari orang tua korban pada Jumat (2/1/2026) lalu.

“Setelah menerima laporan kami langsung menyelidiki secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku R mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga dilakukan di salah satu kamar hotel pada Selasa (30/12/2025) malam.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah Mantan Kekasih di Sukabumi

Kasat Reskrim menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan cara-cara yang melibatkan tekanan psikis terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” tutur Kasat Reskrim

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat proses penyidikan, di antaranya, Satu set pakaian milik korban, Dokumen kependudukan korban, Satu unit handphone milik pelaku.

Saat ini, R telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim

Polres Sukabumi Kota berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Gunakan Cutter di Sukabumi, Motif Masih Didalami

Next Post

Polres Bogor Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Panen Raya Jagung Serentak di Cigombong

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.