No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang

September 17, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari komplotan ini diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, tujuh orang yang ditangkap itu adalah S, 37 tahun, H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur.

Ketujuh orang itu adalah warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur yang memiliki perannya masing masing, S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

Adapun para korban adalah ASW (51), seorang guru asal Depok, yang mengalami kerugian Rp 100 juta dan BI (43),karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Minta Personel Polres Pangandaran Terus Berinovasi Dalam Berikan Layanan ke Masyarakat

Dalam penipuan ini para tersangka mengatur supaya korban mempercayai skenario penggadaan uang yang direncananakan. Adapun yang yang dititipkan kepada komplotan itu dijanjikan dapat digandakan sepuluh kali lipat.

Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan. Selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.

Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani,” kata Kapolres Sukabumi Kota

Akibat perbuatannya,Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Garut Ingatkan Seluruh Personel Untuk Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Next Post

Polres Sukabumi Rayakan HUT Lalu Lintas dengan Kebaikan: Helm Gratis dan Cokelat untuk Keselamatan

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.