No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Hukum

Polres Sukabumi Kota Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi

Mei 2, 2024
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Kota Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/3/2024). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).

Kapolres Sukabumi Kota menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi pada Minggu (17/3/2024) jam 6 pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang sebelumnya sempat dikuburkan,”

“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” terangnya.

Kapolres membeberkan peristiwa meninggalnya korban hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,”

Baca Juga  Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter,”

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Yag Korbannya Pemilik Bengkel di Plumbon

Next Post

KAPOLDA JABAR, BERSAMA DENGAN PJ GUBERNUR, PANGDAM III SILIWANGI DAN FORKOPIMDA JABAR MELAKSANAKAN KEGIATAN NONTON BARENG PERTANDINGAN SEPAKBOLA PIALA ASIA U-23 ANTARA TIMNAS INDONESIA U-23

BeritaTerkait

Viral Aksi Modus Tabrak Diri di Cirebon, Polisi Tangkap dan Tetapkan Juru Parkir Sebagai Tersangka
Berita

Viral Aksi Modus Tabrak Diri di Cirebon, Polisi Tangkap dan Tetapkan Juru Parkir Sebagai Tersangka

September 17, 2025
Polres Ciamis Wujudkan Swasembada Pangan, Panen Jagung Bersama Petani di Desa Petirhilir
Berita

Polres Ciamis Wujudkan Swasembada Pangan, Panen Jagung Bersama Petani di Desa Petirhilir

September 17, 2025
Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Serangan, Gelar Latihan Pengendalian Massa
Berita

Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Serangan, Gelar Latihan Pengendalian Massa

September 17, 2025

Berita Terbaru

Viral Aksi Modus Tabrak Diri di Cirebon, Polisi Tangkap dan Tetapkan Juru Parkir Sebagai Tersangka
Berita

Viral Aksi Modus Tabrak Diri di Cirebon, Polisi Tangkap dan Tetapkan Juru Parkir Sebagai Tersangka

September 17, 2025

Polres Ciamis Wujudkan Swasembada Pangan, Panen Jagung Bersama Petani di Desa Petirhilir

Polres Ciamis Wujudkan Swasembada Pangan, Panen Jagung Bersama Petani di Desa Petirhilir

September 17, 2025
Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Serangan, Gelar Latihan Pengendalian Massa

Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Serangan, Gelar Latihan Pengendalian Massa

September 17, 2025
Polisi Tetapkan Wanita Penggelapan Arisan Bodong di Cikalongwetan Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Wanita Penggelapan Arisan Bodong di Cikalongwetan Sebagai Tersangka

September 17, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ubah Halaman Mapolres Jadi Arena Bermain Edukatif, Polisi Sahabat Anak Hadirkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Tasikmalaya Kota Ubah Halaman Mapolres Jadi Arena Bermain Edukatif, Polisi Sahabat Anak Hadirkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

September 17, 2025
Polres Sumedang Dukung Penuh Job Fair 2025, Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten

Polres Sumedang Dukung Penuh Job Fair 2025, Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten

September 17, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.