Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang cukup besar. Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengumumkan penangkapan 19 tersangka dan pengungkapan 16 kasus selama bulan April dan Mei 2025.
“Dari 19 tersangka yang berhasil kita amankan, 13 orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas,” ungkap AKBP Rita Suwadi.
Para tersangka beroperasi di berbagai wilayah di Kota Sukabumi, dengan modus transaksi langsung dan sistem tempel. Lama keterlibatan mereka bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga hampir satu tahun.
Barang bukti yang disita sangat signifikan, antara lain 2 ons 50,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir obat psikotropika, dan 11.666 butir obat keras terbatas. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 436.215.000.
AKBP Rita Suwadi menekankan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. “Barang bukti yang kita amankan ini telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” tegasnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110 atau nomor telepon 0811654110.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat,” pungkas AKBP Rita Suwadi.
Ke-19 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.