Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali dihebohkan dengan kasus pembuangan bayi.
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua tersangka, sepasang kekasih yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut. Peristiwa bermula dari penemuan bayi perempuan di dekat Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga terkait penemuan bayi tersebut.
Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RF (19), kekasih dari ibu bayi, di wilayah Pangleseran Cikembar pada Rabu, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. Ibu bayi, HR (23), kemudian diamankan di rumahnya di Warudoyong pada hari yang sama.
KBO Satreskrim mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan di luar nikah antara RF dan HR yang telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.
Keduanya masih berstatus lajang. Motif pembuangan bayi diduga karena rasa malu dan ketakutan menghadapi kehamilan di luar nikah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menambahkan keterangan terkait kondisi bayi saat ditemukan.
“Bayi tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan dekat Masjid Nurul Hidayah, masih lengkap dengan tali pusar dan dibungkus keresek hitam,” ujarnya
Bayi yang berjenis kelamin perempuan itu memiliki berat 3,3 kg dan panjang 50 cm. Setelah mendapat penanganan awal di Puskesmas Benteng, bayi tersebut dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk perawatan medis lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan selanjutnya.
Saat ini, RF masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, sedangkan HR masih dalam perawatan pasca persalinan.