Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025, untuk mengumumkan penangkapan delapan terduga pelaku tindak pidana. Empat terduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tiga korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia, sementara empat lainnya ditangkap karena kepemilikan senjata tajam saat tawuran.
Kasus pengeroyokan berawal dari perencanaan aksi tawuran antara kelompok Neverdie dan Allstar Sukabumi melalui media sosial. Keempat terduga pelaku dari kelompok Neverdie, yaitu HM (21 tahun), MA (24 tahun), MRA (29 tahun), dan MRK (22 tahun), diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam peristiwa mengerikan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan kronologi kejadian. Kedua kelompok, yang beranggotakan empat orang masing-masing, sepakat bertemu di Jalan Lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan aksi tawuran. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial. Pertemuan tersebut berujung bentrokan yang mengakibatkan empat anggota kelompok Allstar Sukabumi mengalami luka-luka, satu di antaranya meninggal dunia.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kejadian ini bermula dari kesepakatan untuk tawuran yang direncanakan melalui media sosial. Mereka konvoi sambil membawa senjata tajam dan melakukan live streaming, sebuah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab,” ungkap AKBP Rita Suwadi kepada awak media.
Selain empat terduga pelaku pengeroyokan, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan empat terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran terpisah di lokasi yang sama pada Rabu, 26 Februari 2025. Keempat terduga pelaku dari kelompok Allstar Sukabumi, yaitu AT (20 tahun), HI (24 tahun), FT (25 tahun), dan H (31 tahun), tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Barang bukti yang disita berupa empat buah senjata tajam berbagai jenis.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku pengeroyokan terancam pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara), pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara), dan pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
Sementara itu, keempat terduga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara). Saat ini, kedelapan terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aksi tawuran dan kekerasan. Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya tawuran dan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
SS/TM