No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37 tahun) dan MRA (8 tahun), di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada 1 Mei 2025 lalu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua tersangka, YD (47 tahun) dan H (30 tahun), di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa YD ditangkap di Jakarta Barat pada 12 Mei 2025, sementara H ditangkap di Kalimantan Tengah pada 16 Mei 2025.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, kasus ini berhasil kita ungkap,” kata AKBP Rita Suwadi.

YD berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng H, pelaku utama yang menyiramkan air keras. AKBP Rita Suwadi menjelaskan modus operandi kedua tersangka yang membuntuti korban hingga akhirnya H menyiramkan air keras kepada YA dan MRA yang sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Tekan Gangguan Kamtibmas, Polresta Bogor Kota Sita 87 Botol Miras Ilegal

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.

“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban yang cemburu setelah melihat korban dekat dengan teman-temannya di media sosial,” jelasnya.

H, yang sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan korban, diduga terpicu rasa cemburu setelah putus hubungan pada Maret 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus kekerasan dan melindungi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Water Meter PDAM

Next Post

Polda Jabar dan Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Keamanan Jawa Barat

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.