No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37 tahun) dan MRA (8 tahun), di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada 1 Mei 2025 lalu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua tersangka, YD (47 tahun) dan H (30 tahun), di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa YD ditangkap di Jakarta Barat pada 12 Mei 2025, sementara H ditangkap di Kalimantan Tengah pada 16 Mei 2025.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, kasus ini berhasil kita ungkap,” kata AKBP Rita Suwadi.

YD berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng H, pelaku utama yang menyiramkan air keras. AKBP Rita Suwadi menjelaskan modus operandi kedua tersangka yang membuntuti korban hingga akhirnya H menyiramkan air keras kepada YA dan MRA yang sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Polres Subang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Subang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.

“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban yang cemburu setelah melihat korban dekat dengan teman-temannya di media sosial,” jelasnya.

H, yang sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan korban, diduga terpicu rasa cemburu setelah putus hubungan pada Maret 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus kekerasan dan melindungi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Water Meter PDAM

Next Post

Polda Jabar dan Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Keamanan Jawa Barat

BeritaTerkait

Polres Tasikmalaya Kota Dukung Penuh Program Kota Layak Anak
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Dukung Penuh Program Kota Layak Anak

Juli 18, 2025
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Apresiasi Prestasi dan Sambut Kepemimpinan Baru
Berita

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Apresiasi Prestasi dan Sambut Kepemimpinan Baru

Juli 18, 2025
Polisi Gerebek Peredaran Pil Ilegal di Tasikmalaya, Satu Tersangka Ditangkap
Berita

Polres Ciamis Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako di Desa Imbanagara

Juli 18, 2025

Berita Terbaru

Polres Tasikmalaya Kota Dukung Penuh Program Kota Layak Anak
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Dukung Penuh Program Kota Layak Anak

Juli 18, 2025

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Apresiasi Prestasi dan Sambut Kepemimpinan Baru

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Apresiasi Prestasi dan Sambut Kepemimpinan Baru

Juli 18, 2025
Polisi Gerebek Peredaran Pil Ilegal di Tasikmalaya, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Ciamis Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako di Desa Imbanagara

Juli 18, 2025
Antisipasi Beras Oplosan, Tim Gabungan Sidak Pasar Pagi Cirebon

Antisipasi Beras Oplosan, Tim Gabungan Sidak Pasar Pagi Cirebon

Juli 18, 2025
Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pengeroyokan Pengendara Motor di Baleendah

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pengeroyokan Pengendara Motor di Baleendah

Juli 18, 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025: Satlantas Polres Garut Prioritaskan Pendekatan Humanis

Sosialisasi Safety Driving di Purwakarta, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Juli 18, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.