Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Empat Pelaku Ditangkap

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam lima hari terakhir, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku. Keempat pelaku, H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun), dan SIS (20 tahun), ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal, Cibeureum, pada Senin (17/3/2025) malam. H ditangkap di rumah kontrakannya di lokasi yang sama, sementara SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Sukabumi. Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,6 ons sabu siap edar, 7 butir pil ekstasi, tiga unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Ketiga kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami dalami dan selidiki,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Jumat (21/3/2025).

AKP Tenda menambahkan bahwa keempat pelaku telah beroperasi selama periode waktu yang berbeda, mulai dari empat bulan hingga satu tahun. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari transaksi langsung, melalui perantara, hingga sistem “salam tempel”. Salah satu pelaku, H, diketahui telah mengedarkan sabu dan ekstasi selama hampir satu tahun.

“Dari keempat terduga pelaku, satu diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” kata Tenda. “Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebagainya.”

Keempat terduga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 

SS/TM

Exit mobile version