No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

Maret 15, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024)

“Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” imbuhnya.

Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Polres Cianjur Amankan 14 Pelaku Anak Terkait Pembacokan Siswa SMP di Cikadu

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, “Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.” Jelasnya

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

ShareTweetSend
Previous Post

Sat Reskrim Polres Garut Gandeng Media Online Salurkan Al-Quran di Hari ke Tiga Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Sebanyak 10.000 Paket Sembako Murah Disalurkan Ke Masyarakat Kota Bandung Oleh Polisi Bersama Yayasan Sosial

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.