Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan arisan yang beroperasi di Kecamatan Warungkiara ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pada Rabu (10/12/2025). “Benar, kasus ini sudah naik ke sidik (penyidikan). Kami menerima satu laporan polisi, namun jumlah korbannya sangat banyak, kurang lebih mencapai 168 orang. Pasal yang akan kami sangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Iptu Hartono.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi sejumlah perempuan yang menggerebek sebuah rumah di wilayah Warungkiara. Mereka adalah para anggota arisan online yang merasa menjadi korban penipuan oleh penghuni rumah, seorang perempuan muda berinisial MS. MS sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Salah satu korban yang bersedia memberikan keterangan, Imel Melinda Z (22 tahun), mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ada yang janggal dengan arisan tersebut sejak sebulan terakhir. Arisan ini dipromosikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan menawarkan skema yang berbeda dari arisan konvensional.
“Saya mengetahui informasi tentang arisan ini dari status yang dibuat oleh admin di WhatsApp. Sebenarnya, saya tidak berhubungan langsung dengan MS, melainkan melalui perantara atau admin,” jelas Imel pada Selasa (09/12/2025).
Menurut Imel, admin arisan menawarkan skema over slot, di mana peserta yang menggantikan anggota yang keluar hanya perlu membayar satu kali saja dan tidak wajib melakukan setoran pada bulan berikutnya.
“Setelah membayar satu kali, katanya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar. Ketika ditanya dari mana uangnya, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari denda peserta yang keluar,” ungkapnya.
Namun, sebelum dugaan penipuan ini terungkap, pelaku mulai memberikan berbagai alasan ketika para peserta meminta pencairan dana. “Pelaku mengaku ATM-nya limit, uangnya berada di luar kota, hingga akhirnya tidak ada lagi konfirmasi sama sekali,” tambah Imel.
Imel juga mengungkapkan bahwa arisan yang disebut sebagai arisan ‘berjalan’ ternyata hanya merupakan akal-akalan pelaku untuk meyakinkan para korban. “Pelaku mengaku bahwa orang yang seharusnya menerima arisan itu kabur dan ada masalah. Ternyata, masalahnya ada pada dirinya sendiri. Arisan yang berjalan itu hanya dibuat-buat,” tegasnya.
Imel memperkirakan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban dari skema over slot saja sudah mencapai lebih dari Rp800 juta. Saat dilakukan pendataan, pihak keluarga pelaku sempat mengklaim memiliki dana sebesar Rp540 juta yang siap diberikan kepada para korban. Namun, hanya Rp115 juta yang disebut-sebut siap untuk dicairkan.
“Rencananya, uang sebesar Rp115 juta itu akan dibagi kepada empat kelompok, di mana setiap kelompoknya beranggotakan 38 orang. Namun, pada hari Minggu saat perwakilan korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata uangnya tidak ada. Pihak keluarga pelaku kemudian mengatakan bahwa masih banyak data baru yang masuk dan akhirnya mereka lepas tanggung jawab,” papar Imel.
Indikasi lain yang membuat para korban semakin curiga adalah hanya ada satu pihak keluarga pelaku yang berusaha memberikan penjelasan. “Padahal, pelakunya bukan hanya satu orang, ada yang lain juga. Tidak mungkin uang sebesar itu digunakan oleh dua orang saja, apalagi usia mereka masih sangat muda, sekitar 19 tahun,” tegasnya.
Para korban telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan terduga pelaku, namun tidak pernah membuahkan hasil yang memuaskan. “Pada mediasi pertama dan kedua, mereka berjanji akan mengganti kerugian kami, tetapi tidak ada realisasinya. Mediasi ketiga juga demikian. Uang yang dijanjikan itu ternyata tidak ada,” ujar Imel dengan nada kecewa.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, para korban akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum. “Kami ingin uang kami dikembalikan, walaupun dengan cara dicicil. Ini adalah uang yang sangat besar, dan korbannya sangat banyak. Kalau pelaku hanya dihukum 4–5 tahun penjara, lalu kami mendapatkan apa?” kata Imel dengan nada geram.
Dengan ditingkatkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, para korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online ini ke hadapan hukum. Mereka juga berharap agar uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan, meskipun dengan cara dicicil.
Pihak kepolisian sendiri berjanji akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. “Kami akan bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Iptu Hartono.










