Berita  

Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan OKT dengan Barang Bukti Senilai 500 Juta

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun Mei hingga Juni 2024.

Selama periode tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 17 kasus dengan rincian 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT. Total sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT, semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yakni 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, serta 1.581 butir obat keras tertentu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sedangkan untuk kasus OKT, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Tragis! Tawuran Kelompok di Bogor Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polresta Bogor Kota

Kapolres Sukabumi mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari penempelan di lokasi tertentu hingga pertemuan sistematis dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT.

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kejahatan ini.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.