Polres Sukabumi Usut Dugaan Penipuan Bantuan Perahu Nelayan

Sukabumi, Jawa Barat – Seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial AJ, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sukabumi pada Jumat (13/6/2025) terkait dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu fiber bagi nelayan. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dari dua warga yang merasa dirugikan setelah menyetor uang puluhan juta rupiah dengan harapan mendapatkan bantuan perahu.

AJ datang ke Mapolres Sukabumi didampingi dua penasihat hukum. Salah satu kuasa hukumnya, Feriansyah, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan bukan dilakukan dalam kapasitas AJ sebagai kepala desa, melainkan sebagai individu.

“Ini murni transaksi pribadi, tidak ada kaitan dengan jabatan beliau sebagai kepala desa,” jelas Feriansyah.

Pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik dan terbuka jika proses mediasi diperlukan kembali.

Namun, pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Efri Darlin M Dachi, menyatakan laporan resmi dibuat pada 4 Juni 2025 berdasarkan bukti bahwa sampai bulan Mei perahu yang dijanjikan belum juga diberikan.

Salah satu pelapor, Nuryaman, mengatakan telah menyetor Rp 29 juta dari total permintaan Rp 33 juta. Para pelapor juga mengatakan pernah diajak bertemu dengan anggota DPRD oleh pihak kepala desa, di mana dijanjikan bantuan akan segera disalurkan, namun janji tersebut tidak terpenuhi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Sukabumi. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap AJ, namun proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Exit mobile version