Polres Sumedang mengimbau warga Jatinangor, yang dikenal sebagai kota kampus, untuk secara aktif memerangi peredaran narkoba. Ajakan ini disampaikan setelah wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkotika.
Dalam dua bulan terakhir saja, Satres Narkoba Polres Sumedang telah mengungkap enam kasus besar. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyebut Jatinangor dan Sumedang Selatan sebagai dua wilayah yang paling rawan.
Menurut penelusuran polisi, perubahan Jatinangor dari kawasan perkebunan menjadi pusat perkuliahan telah dimanfaatkan oleh jaringan bisnis narkoba. Tingginya mobilitas mahasiswa dan banyaknya kos-kosan menciptakan titik rawan yang sulit diawasi. Jenis narkoba yang beredar di sana pun beragam, mulai dari kokain, amfetamin, hingga heroin.
“Sekali mencoba, hampir mustahil lepas. Narkoba bukan pelarian, tapi jalan menuju kehancuran,” tegas Kapolres Sandityo.
Kapolres Sandityo menekankan bahwa keberhasilan dalam memberantas narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi awal.
“Kalau di dekat rumah ada yang jual, laporkan. Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.
Sebagai respons, Polres Sumedang saat ini memperkuat patroli dan operasi intelijen di titik-titik rawan, terutama di dekat pusat keramaian dan area dengan akses keluar-masuk yang cepat. Dengan kolaborasi antara aparat dan warga, diharapkan Jatinangor dapat kembali menjadi pusat pendidikan yang aman dan bersih dari narkoba.