Polres Sumedang amankan dua pelaku yang berinisial DS (17) dan LN (36), warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarakan aksinya, yakni dengan meracuni korban menggunakan racun tikus yang dimasukkan ke dalam makanan dan minuman.
“Kedua tersangka ini mengambil barang milik korban seperti motor, ponsel, dan uang setelah sebelumnya mencampurkan racun tikus ke dalam makanan atau minuman yang diberikan kepada korban,” Ujar Kapolres Sumedang, Jumat (28/9/2024).
Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku mencari korban melalui aplikasi kencan. Mereka sengaja menargetkan pria yang sudah berusia lanjut dan berstatus duda karena dianggap mudah dibohongi.
Dari pengakuan pelaku, motif utama tindakan ini adalah masalah ekonomi. Setelah mendapatkan barang curian, mereka langsung menjual dan membagi hasilnya. Tindakan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di wilayah Sumedang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan, satu berada di Mapolres Sumedang, sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur.