No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

April 29, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Sumedang Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama dua bulan terakhir (Maret-April 2025).

Hal ini disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam press release di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa (29/4/2025).

Dalam penanganan 13 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Polres Sumedang kini telah mengamankan 17 tersangka.

“Pengungkapan 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini, kami selesaikan dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama periode bulan Maret dan April 2025,” kata Kapolres Sumedang

Kapolres menjelaskan bahwa dari 17 tersangka, 10 orang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu, 5 orang terkait obat sediaan farmasi, dan 2 orang terkait psikotropika.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wiraswasta, PNS, dan pengangguran.

Pengungkapan kasus dilakukan di 13 titik yang tersebar di berbagai kecamatan termasuk Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 61,27 gram sabu, 2.541 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis, 165 butir obat psikotropika, 16 pak plastik klip, timbangan, alat hisap, uang tunai lebih dari Rp3 juta, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga  [SALAH] Aturan Tilang Terbaru: Kendaraan Langsung Disita

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah transaksi online dan offline dengan sistem tempel barang.

“Keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 55 juta dalam dua bulan terakhir. Dengan rincian, Rp 30 juta dari penjualan sabu, Rp 20 juta dari obat farmasi, serta Rp 5 juta dari psikotropika,” ujar Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pasal yang disangkakan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Sebagai catatan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah sekitar 15 ribu orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Imbau Rayakan May Day dengan Damai dan Tertib

Next Post

Kapolres Cirebon Kota Berikan Bantuan Meja dan Buku Iqro untuk Madrasah Roudhotul Quran

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.