Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama dua bulan terakhir (Maret-April 2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam press release di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa (29/4/2025).
Dalam penanganan 13 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Polres Sumedang kini telah mengamankan 17 tersangka.
“Pengungkapan 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini, kami selesaikan dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama periode bulan Maret dan April 2025,” kata Kapolres Sumedang
Kapolres menjelaskan bahwa dari 17 tersangka, 10 orang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu, 5 orang terkait obat sediaan farmasi, dan 2 orang terkait psikotropika.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wiraswasta, PNS, dan pengangguran.
Pengungkapan kasus dilakukan di 13 titik yang tersebar di berbagai kecamatan termasuk Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 61,27 gram sabu, 2.541 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis, 165 butir obat psikotropika, 16 pak plastik klip, timbangan, alat hisap, uang tunai lebih dari Rp3 juta, dan dua unit sepeda motor.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah transaksi online dan offline dengan sistem tempel barang.
“Keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 55 juta dalam dua bulan terakhir. Dengan rincian, Rp 30 juta dari penjualan sabu, Rp 20 juta dari obat farmasi, serta Rp 5 juta dari psikotropika,” ujar Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pasal yang disangkakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Sebagai catatan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah sekitar 15 ribu orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.