Polres Sumedang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengungkap dua kasus di wilayah hukumnya.
“Dari dua kasus yang terungkap, tiga orang menjadi korban, dan sebanyak 2 orang ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Dua kasus TPPO yang berhasil terungkap adalah penyaluran asisten rumah tangga (ART) ke luar negeri secara ilegal dan eksploitasi seksual melalui aplikasi MiChat.
Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial MR adalah membuka lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian diberangkatkan secara ilegal ke Brunei Darussalam dengan janji upah Rp 4 juta.
“Namun, korban tidak dipekerjakan sebagai ART, melainkan dipekerjakan sebagai pengurus binatang peliharaan. Korban akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya dan kabur ke kantor kedutaan besar Indonesia,” jelas AKBP Joko.
“Selama di luar negeri, korban belum pernah menerima upah seperti yang dijanjikan,” tambahnya.
Korban akhirnya pulang ke Indonesia dengan biaya yang dikirim oleh keluarganya.
“Pelaku dijerat Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 /2027 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ucap AKBP Joko.
Di sisi lain, Polres Sumedang juga berhasil membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di kawasan pendidikan Jatinangor.
Polisi menangkap seorang muncikari inisial BCT (20) dan dua korban yang diduga dijajakan tersangka, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27).
“Salah satu transaksi yakni pesanan dari seorang pelanggan berinisial AGP dengan biaya Rp 600 ribu yang ditransfer melalui akun digital ke rekening tersangka,” ungkap AKBP Joko.
“Pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.
Polres Sumedang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus TPPO dengan mengungkap dua kasus yang berbeda modus operandi.