Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus operandi dukun pengganda uang. Tersangka berinisial K alias AA (48), seorang warga Kecamatan Rancakalong, berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam keterangan resmi saat Press Release di Mapolres Sumedang, menjelaskan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan untuk melipatgandakan uang secara gaib. Modus ini berhasil memperdaya korban hingga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada hari Jumat, 25 April 2025, di rumah tersangka yang berada di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa uang yang diserahkan akan bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang ghaib. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.
Merasa menjadi korban penipuan, YS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka K alias AA di kediamannya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, berupa 1 buah peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000. Uang-uang mainan tersebut digunakan tersangka untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan untuk menarik uang dari alam gaib.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka memang berniat untuk melakukan penipuan. Uang mainan ini digunakan untuk mengelabui korban dan memberikan kesan bahwa tersangka memiliki kekuatan gaib yang dapat menghasilkan uang,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka K alias AA ditahan di Mapolres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumedang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih rasional dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik seperti ini. Jika ada yang menawarkan jasa penggandaan uang atau sejenisnya, sebaiknya diabaikan saja. Lebih baik berinvestasi pada hal-hal yang jelas dan terpercaya,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang memanfaatkan kepercayaan atau kesulitan ekonomi untuk melakukan tindakan kriminal. Polres Sumedang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.