Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 1.539 pelanggaran lalu lintas yang ditangani melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya pada tanggal 17 sampai 24 November 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Iptu R. Agung, mengungkapkan bahwa data terbaru yang dihimpun menunjukkan tingginya angka pelanggaran yang terekam oleh sistem ETLE selama sepekan pelaksanaan operasi. “Dari data terbaru yang dihimpun, totalnya ada 1.539 pelanggaran yang tercatat melalui ETLE selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025,” kata Iptu R. Agung pada hari Rabu.
Selain penindakan melalui ETLE, petugas di lapangan juga menindak 4 pelanggaran secara manual serta memberikan 862 teguran selama operasi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan manual tetap diperlukan meskipun fokus utama adalah pada penegakan hukum berbasis teknologi.
Iptu R. Agung menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang terjaring melalui Tilang ETLE didominasi oleh pelanggaran Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait tidak menggunakan helm, serta Pasal 289 mengenai tidak menggunakan sabuk keselamatan. “Mayoritas pelanggaran yang terkena Tilang ETLE selama ini didominasi oleh pelanggaran Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait tidak menggunakan helm, serta Pasal 289 tentang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” jelasnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Lodaya ini merupakan komitmen dalam penggunaan formula ETLE sebesar 95 persen dan 5 persen manual. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi penegakan hukum yang lebih efisien dan transparan.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sebelum terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan. Kegiatan yang dilakukan meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), penyuluhan ke berbagai komunitas, sekolah, serta masyarakat pengguna jalan lainnya.
Pendekatan preventif ini diharapkan mampu mendorong terciptanya situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Sumedang. Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan upaya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.










