Kepolisian Resor (Polres) Sumedang secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri yang tidak memberikan rekomendasi izin pesta kembang api guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyampaikan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Sumedang, termasuk di 13 titik pusat keramaian yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan.
“Kami pastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya penggunaan kembang api maupun petasan,” tegas AKBP Sandityo, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, salah satunya sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang sedang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Selain itu, langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kebakaran, kecelakaan, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Polres Sumedang akan menggencarkan razia secara intensif dan berkesinambungan. Operasi tersebut menyasar peredaran petasan, minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta barang berbahaya lainnya di berbagai titik strategis.
“Razia akan kami lakukan secara berkelanjutan sebelum, saat, dan sesudah malam pergantian tahun. Kami berharap masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan cara yang positif dan tetap mengutamakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumedang,” pungkasnya.










