No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, Ikwapa dan UPTD Pasar Jadi Sasaran

April 16, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polres Sumedang Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, Ikwapa dan UPTD Pasar Jadi Sasaran
Polres Sumedang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, yang dipublikasikan oleh Tribun.

 

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

 

“Ini tentunya kepolisian akan selidiki lebih dalam, kalau ada ranah pidana tentunya polisi akan mengusut terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Uyun.

 

Dugaan pungli yang terjadi di Pasar Parakanmuncang dilakukan oleh dua pihak, yaitu Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang.

 

Ikwapa diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan.

 

“Warga pasar merasa bahwa kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang,” ungkap salah satu pedagang di Pasar Parakanmuncang.

 

UPTD Pasar Parakanmuncang juga diduga melakukan pungli dengan modus mark up (menaikkan) jumlah iuran.

 

Penyelidikan dilakukan untuk menegaskan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk ke dalam ranah pidana atau pelanggaran aturan daerah (Perda) saja.

 

“Kalau ini belum masuk ranah pidana, tentunya, karena ini retribusi yang di atas wilayah Sumedang, pihak Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atas kondisi ini,” jelas AKP Uyun.

 

Polres Sumedang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli di wilayah hukumnya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga  HUT ke-77 Polwan: Polda Jabar Gelar Vaksinasi HPV, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Anggota
ShareTweetSend
Previous Post

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Ditangkap, Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan dan Investasi Bodong

Next Post

Polda Jabar Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di RSHS

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.