Polres Sumedang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, yang dipublikasikan oleh Tribun.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
“Ini tentunya kepolisian akan selidiki lebih dalam, kalau ada ranah pidana tentunya polisi akan mengusut terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Uyun.
Dugaan pungli yang terjadi di Pasar Parakanmuncang dilakukan oleh dua pihak, yaitu Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang.
Ikwapa diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan.
“Warga pasar merasa bahwa kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang,” ungkap salah satu pedagang di Pasar Parakanmuncang.
UPTD Pasar Parakanmuncang juga diduga melakukan pungli dengan modus mark up (menaikkan) jumlah iuran.
Penyelidikan dilakukan untuk menegaskan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk ke dalam ranah pidana atau pelanggaran aturan daerah (Perda) saja.
“Kalau ini belum masuk ranah pidana, tentunya, karena ini retribusi yang di atas wilayah Sumedang, pihak Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atas kondisi ini,” jelas AKP Uyun.
Polres Sumedang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli di wilayah hukumnya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.