Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus seorang kurir pengedar tembakau sintetis berinisial EK (32). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pembeli sebelumnya.
Menurut Kanit 2 Narkoba Polres Sumedang, Ipda Rachmat Wijaya, EK berhasil ditangkap setelah dilacak dari keterangan pembeli.
“Kami berhasil mengamankan seorang kurir yang mengedarkan tembakau sintetis. Barang bukti yang kami amankan meliputi sekitar 100 gram tembakau sintetis yang sudah dikemas untuk diedarkan,” kata Rachmat, Jumat (8/8).
Selain tembakau sintetis siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat timbang, lakban, dan bahan kimia yang digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.
Rachmat menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menempelkan paket di titik-titik strategis di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya, khususnya di daerah Rancaekek, Bandung. Pelaku, yang berasal dari Bogor, mengaku sudah beraksi selama kurang lebih dua bulan.
“Tugasnya hanya mengantarkan dan menempelkan paket sesuai lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama dari jaringan pengedar tembakau sintetis tersebut.
“Petugas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku utama penjualan tembakau sintetis,” tutupnya.