Polres Sumedang berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan satu kasus curas yang terjadi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan para pelaku yang ditangkap adalah DR alias IJANG (27), AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran.
Kasus paling menonjol melibatkan DR yang bersama seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berpura-pura ditabrak korban, kemudian menyerang dan melukai korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor korban.
DR ditangkap pada 16 Juli di rumahnya. Empat tersangka lainnya diamankan pada 18 Juli setelah melakukan pencurian motor di Desa Cikeruh dengan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di tempat sepi.
Barang bukti yang disita meliputi tiga motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda; DR sebagai otak curas, AG dan TH sebagai eksekutor, sedangkan AS dan BGA mengawasi situasi. Motif kejahatan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.
DR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.