Polres Sumedang menetapkan pengemudi travel, Imat Hendrawan, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cisumdawu yang menewaskan tiga penumpang dan melukai empat lainnya.
Gelar perkara yang dipimpin Iptu Bambang Ismianto pada Jumat (2/5/2025) menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa sopir travel diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk yang berada di depannya.
“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D 7838 AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B 9652 TEC yang berada di depannya,” kata Kasi Humas, Sabtu (3/5).
Ia menjelaskan, pengakuan sopir, yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes yang menyebabkan mengantuk saat mengemudi. Karena kelalaiannya, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah yang dikumpulkan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kecelakaan ini menjadi peringatan penting tentang bahaya mengemudi dalam kondisi mengantuk dan dengan kecepatan tinggi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.