Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar selama periode Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dari 13 kasus berbeda, dengan barang bukti yang meliputi sabu, tembakau sintetis, obat sediaan farmasi ilegal, dan psikotropika.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan rincian pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sumedang pada Senin (11/8/2025).
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya adalah kasus sabu, 7 kasus terkait obat sediaan farmasi, 1 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus psikotropika.
“Total ada 19 tersangka yang berhasil kami amankan dari 13 kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, buruh, hingga pelajar,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain: Narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram, Tembakau sintetis seberat 128,94 gram, Bahan baku narkotika sintetis sebanyak 11 ml, Obat sediaan farmasi sebanyak 2.683 butir, Psikotropika sebanyak 97 butir.
“Barang bukti yang kami amankan ini memiliki nilai yang cukup besar jika dijual di pasaran gelap. Dengan pengungkapan kasus ini, kami berhasil memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumedang,” jelas Kapolres.
AKBP Sandityo Mahardika juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya sangat bervariasi. Mulai dari transaksi langsung, transfer uang, pemetaan lokasi melalui Google Maps, metode tempel, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Para tersangka ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk memperluas jaringan dan menghindari kejaran petugas,” ungkap Kapolres.
Dari 19 tersangka yang berhasil diamankan, 18 di antaranya terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjual atau pengedar, perantara, hingga kurir.
“Kami memperkirakan keuntungan penjualan sabu mencapai Rp 500.000 per gram. Dengan barang bukti sabu yang kami amankan, total potensi keuntungan yang berhasil kami gagalkan mencapai sekitar Rp 30 juta,” jelas AKBP Sandityo Mahardika.
Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kasus obat sediaan farmasi akan dikenakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana. Untuk pelanggaran psikotropika, akan diterapkan Pasal 62 dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk peredaran sediaan farmasi ilegal. Hingga hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk praktik kefarmasian tanpa izin,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sumedang memperkirakan sekitar 15.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba,” tegas AKBP Sandityo Mahardika.
Kapolres Sumedang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satres Narkoba Polres Sumedang yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.