Polres Sumedang mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dalam 2 bulan terakhir, dengan 16 tersangka diamankan.
Kasus melibatkan sabu (1,18 gram), tembakau sintetis (7,92 gram), dan obat-obatan farmasi tanpa izin (14.592 butir), termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyatakan obat-obatan tersebut berbahaya jika digunakan tanpa resep dan dapat menyebabkan gangguan mental dan fisik.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, Jumat (20/6/2025).
Para pelaku beroperasi di berbagai wilayah Sumedang, bahkan hingga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menggunakan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung, penyimpanan di lokasi tertentu, dan pemesanan daring.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika, 16 ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting, dan uang tunai Rp538.000.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP.
Kapolres menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba.