Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Sembilan kasus berhasil diungkap, melibatkan 16 tersangka dan menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025), mengungkap rincian kasus yang berhasil diungkap. Satu kasus melibatkan sabu, satu kasus tembakau sintetis (gorila), dan tujuh kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Total 16 tersangka telah ditetapkan. Satu untuk kasus sabu, satu untuk tembakau sintetis, dan sisanya terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” jelas AKBP Joko.
Jaringan ini beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Satu lokasi bahkan berada di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di Limbangan, Garut.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Untuk sabu, polisi menyita 3 paket dengan total berat 1,18 gram. Tembakau sintetis mencapai 10 paket dengan berat 7,92 gram. Yang paling mencengangkan adalah temuan 14.592 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang pendukung transaksi ilegal seperti timbangan digital, plastik klip, gunting, uang tunai Rp 538.000, dan 16 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk komunikasi dan transaksi.
Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari transfer uang dan pemetaan lokasi pengiriman via Google Maps, transaksi langsung, menyimpan barang di tempat tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis narkoba yang terlibat. Kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan, Tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 30 Tahun 2023. Sementara 14 tersangka kasus obat farmasi dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Joko.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat.