No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Dibekuk, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Juni 18, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Dibekuk, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Sembilan kasus berhasil diungkap, melibatkan 16 tersangka dan menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025), mengungkap rincian kasus yang berhasil diungkap. Satu kasus melibatkan sabu, satu kasus tembakau sintetis (gorila), dan tujuh kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

“Total 16 tersangka telah ditetapkan. Satu untuk kasus sabu, satu untuk tembakau sintetis, dan sisanya terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” jelas AKBP Joko.

Jaringan ini beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Satu lokasi bahkan berada di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di Limbangan, Garut.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Untuk sabu, polisi menyita 3 paket dengan total berat 1,18 gram. Tembakau sintetis mencapai 10 paket dengan berat 7,92 gram. Yang paling mencengangkan adalah temuan 14.592 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang pendukung transaksi ilegal seperti timbangan digital, plastik klip, gunting, uang tunai Rp 538.000, dan 16 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk komunikasi dan transaksi.

Baca Juga  Polsek Cibungbulang Tangkap Diduga Pelaku Pungli di TNGHS

Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari transfer uang dan pemetaan lokasi pengiriman via Google Maps, transaksi langsung, menyimpan barang di tempat tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis narkoba yang terlibat. Kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan, Tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 30 Tahun 2023. Sementara 14 tersangka kasus obat farmasi dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Joko.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Campaka

Next Post

Hari Bhayangkara : Dirres Siber Polda Jabar Kunjungi Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Madra S. Maningadi

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.