Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya amankan pencurian motor (curanmor) lintas daerah.
Sebelum mengamankan satu pelaku pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil didapat dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke Jawa Timur.
Pelaku curanmor berinisial E warga Tasikmalaya, ini biasanya beraksi secara berkelompok. Bahkan, semua kendaraan yang berhasil dicuri tidak ada kerusakan dari kuncinya.
“Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu, tidak lagi merusak kunci kontak dan stang, kali ini modusnya lebih halus dengan cara berpura-pura minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Rabu (2/10/2024)
Selain itu, pelaku E juga kerap berpura-pura meminjam motor terhadap korbannya, dengan alasan habis bahan bakar, motor rusak hingga mengatakan pelaku untuk mengunjungi kerabatnya.
“Biasanya target pelaku untuk melancarkan aksinya itu warga yang memang di anggap lemah, seperti pelajar dan perempuan,” ucapnya.
Setelah berhasil menguasai motor korban dengan cara meminjam, pelaku langsung membawa kabur moto milik korban.
Setelah berhasil membawa motor korban pelaku E ini menjualnya kepada penadah yakni D yang juga berhasil diamankan.
AKP Ridwan menyebutkan, ini modus baru dengan berpura-pura meminjam motor dan alasan lebih menguntungkan jika dijual, karena harganya relatif mahal.
“Setiap satu unit motor hasil curian itu di jual Rp 3-9 juta tergantung jenis dan tahun produksi motor,” pungkasnya.
Untuk pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak dan stang rusak harganya lebih murah. “Paling tinggi kalau rusak 2-4 juta saja,” ujar dia
Namun, masih kata AKP Ridwan menuturkan ada dua pelaku pencuri sepeda motor lain masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
“Pelaku E merupakan residivis dalam kasus yang sama pencurian sepeda motor. Namun, dalam aksinya ada pergeseran modus lain,” katanya.
Ada sekitar 15 sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang paling banyak dari penadah.
“Keduanya diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Dan diancam pasal 480 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun,” tutupnya.