Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya membongkar dua kasus besar peredaran tembakau sintetis dan obat keras ilegal, dengan sembilan tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta hasil pengembangan dua laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.
Kasat Narkoba AKP Benny Firmansyah menjelaskan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DR (26), warga Kota Bogor, UBK (25) dan YS (25) warga Kota Tasikmalaya.
Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satnarkoba
“Dari ketiga tersangka ini, kami berhasil menyita 68 gram tembakau sintetis siap edar. Mereka memasarkan barang haram ini secara daring, salah satunya melalui akun Instagram,” ungkap Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Bripka Triyana.
Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba. Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menjual tembakau sintetis secara sembunyi-sembunyi, menyasar kalangan muda sebagai target utama.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran tembakau sintetis ini.
Selain itu, enam tersangka diamankan terkait peredaran ilegal obat keras tanpa resep dokter: RH (20), L (30), MW (23), IN (25), R (30), dan RF (22).
Para pelaku diketahui menjual obat-obatan keras seperti tramadol dan sejenisnya, yang tergolong dalam golongan G dan seharusnya hanya bisa didapat melalui apotek resmi dengan resep.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar RH 500 butir, L 100 butir, MW 365 butir, R 160 butir, RF 34 butir tramadol
“Mereka menjual obat ini dari mulut ke mulut. Saat ini, belum ditemukan keterlibatan anak di bawah umur, dan sebagian besar merupakan pelaku baru,” Ujar Kasat Narkoba
Keenam tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tegasnya.