Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya tengah melakukan penyelidikan intensif guna membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga Kabupaten Tasikmalaya di Kamboja. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut setelah kepolisian berhasil memulangkan delapan orang korban kembali ke tanah air.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas dalam melacak keberadaan korban melalui media sosial.
“Kami melakukan langkah proaktif dengan menghubungi langsung para korban yang saat itu masih tertahan di Kamboja guna memastikan kondisi keamanan mereka,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Hingga Minggu (11/1/2026), total delapan warga telah tiba di kampung halaman melalui dua gelombang pemulangan hasil kerja sama antara Polres Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan BP3MI Jawa Barat. Para korban diketahui berasal dari beberapa kecamatan, termasuk Karangnunggal, Bojongasih, dan Salawu.
AKP Ridwan menegaskan, fokus kepolisian saat ini adalah mengejar aktor intelektual dan perantara lokal yang mengiming-imingi para korban untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Saat ini kami memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis korban. Setelah stabil, kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberangkatan para korban ke Kamboja,” pungkasnya.










