No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Cipinaha

Oktober 10, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Tasikmalaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Cipinaha

Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita lanjut usia yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, pada Minggu (18/9/2024).

Rekonstruksi yang menampilkan 65 adegan ini menggambarkan detik-detik kejadian, mulai dari pembunuhan hingga pembuangan mayat.

Pelaku, Hidayat, seorang pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, diketahui menghabisi nyawa korban di dalam kios miliknya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dibunuh dengan cara dicekik, dibanting, dan dibekap hingga meninggal. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memberikan gambaran jelas kepada tim penyidik dan JPU terkait kronologi peristiwa pidana ini. Ada 65 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, yang bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi,” ujar AKP Ridwan, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga  Polri untuk Masyarakat: Polda Jabar Wujudkan Pelayanan Humanis dan Responsif

Karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, rekonstruksi dipindahkan dari lokasi asli di Pasar Induk Cikurubuk ke Mapolres Tasikmalaya.

Motif pembunuhan ini terungkap sebagai masalah hutang piutang antara pelaku dan korban. Pelaku merasa kesal saat korban menagih hutang dan mengancam akan melibatkan istrinya dalam proses penagihan.

“Pelaku tersulut emosi setelah korban mengancam akan menagih hutang ke istrinya, sehingga ia memutuskan untuk menghabisi nyawa korban,” tambah AKP Ridwan.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus ini dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

ShareTweetSend
Previous Post

Penemuan Mayat Perempuan di Kebun Singkong: Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Next Post

Bid Propam Polda Jabar Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Panti Asuhan Himatun Ayat Bilyatimi Bandung

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026
Berita

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026
Berita

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.