Praktik penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan perbukitan Bungursari kembali memicu keprihatinan serius. Menyikapi keluhan masyarakat yang kian meluas, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik galian kritis, Sabtu (21/2/2026).
Sidak menyasar Kampung Rancabendem, Kelurahan Sukalaksana, dan Kampung Citerewes di Gunung Gede, Kelurahan Bungursari. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kondisi alam yang sudah sangat mengkhawatirkan akibat pengerukan tanpa kendali.
Kondisi Kritis: Longsor Mengintai Setiap Saat
Saat rombongan tiba di lokasi Gunung Gede, aktivitas pengerukan tengah berlangsung. Lereng bukit tampak terkikis ekstrem hingga membentuk bidang miring yang sangat labil. Ironisnya, meski alat berat dihentikan saat petugas datang, pergerakan tanah di tebing tersebut terpantau masih terus terjadi secara alami.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menegaskan bahwa dalih lahan pribadi tidak bisa menjadi pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengancam nyawa.
“Kondisi ini sudah sangat kritis. Longsor bisa terjadi kapan saja. Abrasi tanahnya tidak berhenti meski alat berat dimatikan. Mau tanah pribadi atau bukan, kalau membahayakan masyarakat dan lingkungan, itu harus ditindak tegas,” ujar Anang di lokasi tambang.
Polisi Segel Alat Berat, Antisipasi “Kucing-kucingan”
Guna memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sejumlah alat berat di lokasi. Langkah ini dilakukan karena seringkali para penambang kembali beroperasi sesaat setelah pengawas meninggalkan tempat.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Anggra Mochamad Khadafi, menyatakan bahwa alat berat kini dalam pengawasan pihak kepolisian dan dilarang beroperasi hingga ada kejelasan aspek hukum.
“Sementara alat berat kami amankan dan disimpan di dekat pemukiman warga agar mudah terpantau. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai agenda pemanggilan pemilik usaha oleh Komisi III,” tegas Anggra.
Izin Bodong dan Kedok “Reklamasi”
Persoalan legalitas di kawasan ini ternyata sangat carut-marut. Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, membeberkan fakta bahwa mayoritas aktivitas di sana tidak memiliki izin yang sah.
“Di Gunung Gede ada banyak alat berat, tapi yang tercatat pernah memiliki izin hanya satu titik di Citerewes, itu pun sudah habis masa berlakunya sejak 2025. Sisanya banyak yang beralasan melakukan perataan tanah atau reklamasi, padahal praktiknya adalah galian material,” jelas Fahrizal.
Warga Terhimpit Debu dan Risiko Kecelakaan
Dampak dari tambang ini telah merembet ke urusan infrastruktur dan keselamatan jalan raya. Truk-truk pengangkut pasir bermuatan berlebih dari luar daerah kerap melintasi jalur Cibeureum hingga Cipetey, yang mengakibatkan jalan rusak dan material pasir jatuh di badan jalan sehingga membahayakan pengendara motor.
Kini, nasib perbukitan Bungursari berada di ujung tanduk. Komisi III DPRD dan Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk melakukan pembahasan lanjutan yang bisa berujung pada penutupan total galian-galian maut tersebut demi keselamatan warga Tasikmalaya.











Discussion about this post