Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan respons kilat dengan mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan dan perundungan (bullying) terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus yang menimpa korban berinisial LK (masih di bawah umur) ini terkuak setelah kakak korban melapor pada Jumat (5/12).
Setelah laporan masuk, Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah TKP dan melacak pelaku. Berkat kerja keras tim, keempat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (6/12) malam, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi pada Jumat siang. Para terduga pelaku yang juga perempuan melakukan penganiayaan fisik, cacian kasar, dan bahkan memotong rambut korban dengan gunting.
Keempat pelaku yang diamankan adalah A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua di antaranya masih berusia anak. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Informasi dari Kasat Reskrim bahwa terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini dalam proses penyelidikan karena tadi malam baru dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Minggu (7/12).
Polisi kini menunggu batas waktu 2×24 jam untuk menentukan perlakuan dan status hukum para pelaku, termasuk pengembangan kasus untuk mencari cukup alat bukti guna dinaikkan ke tahap penyidikan. Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak.










