Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis ganjal ATM yang beroperasi lintas provinsi di wilayah Jawa Barat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel di Kecamatan Mangkubumi hanya berselang satu jam setelah kepolisian menerima laporan dari korban, Jumat (26/12/2025).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Keempat tersangka tersebut berinisial HF (38), AK (32), MA (42), dan G (50). Diketahui, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang pernah beraksi di wilayah Bali.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengganjal slot kartu pada mesin ATM menggunakan alat sederhana seperti selotip atau lem perekat di lokasi yang sepi. Saat kartu korban tertahan, pelaku akan mengambil kartu tersebut setelah korban pergi dan kemudian menguras saldonya,” ungkap AKBP Moch Faruk Rozi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kelompok ini diketahui telah beraksi sedikitnya delapan kali di wilayah Kota Tasikmalaya. Selain itu, mereka juga teridentifikasi melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Garut, Cianjur, serta memiliki basis operasi di wilayah Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi mesin ATM apabila kartu mengalami kendala atau macet.
“Segera lapor kepada pihak berwajib atau hubungi nomor resmi bank terkait. Jangan memberikan ruang bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.










