Tasikmalaya, Jawa Barat – Polres Tasikmalaya Kota bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan knalpot bising. Pada Jumat (13/6/2025), sebanyak 5.211 botol miras dan 352 buah knalpot bising dimusnahkan secara terbuka di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya. Ini merupakan pemusnahan ketiga kalinya di tahun 2025, menunjukkan keseriusan upaya pemberantasan miras di kota yang dikenal sebagai “Kota Santri” ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketentraman wilayah dan menjawab keresahan masyarakat yang terganggu dengan peredaran miras dan suara bising knalpot tidak standar.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelanggaran,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, para ulama, dan masyarakat menunjukkan transparansi dan keterbukaan proses penegakan hukum. Ribuan botol miras digilas hingga menebar bau menyengat, dan tim Damkar siap siaga untuk menangani sisa miras yang menggenang di jalanan.
AKBP Moh Faruk Rozi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan bila mengetahui peredaran miras ilegal. Pihaknya menjamin akan merespons cepat laporan yang diberikan masyarakat. Pemberantasan miras ilegal dipandang sebagai tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman, nyaman, dan sesuai dengan citra “Kota Santri”.