Polres Tasikmalaya Kota gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini, telah ada empat kasus yang ditangani, terdiri dari tiga kasus penambangan pasir dan satu kasus penambangan emas ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan tiga kasus penambangan pasir murni tidak memiliki izin, sementara satu kasus penambangan emas memiliki izin tetapi melakukan aktivitas di luar wilayah izinnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan bahwa satu kasus penambangan pasir telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta tersangka dan barang bukti. Dua kasus penambangan pasir lainnya dan satu kasus penambangan emas ilegal masih dalam tahap penyidikan.
Bahkan, untuk dua kasus penambangan pasir, pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. Satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli.
“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu polres melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tutup Kapolres.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.