Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, pada Sabtu (1/2/2025) petang. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga disimpan sebagai stok penjualan. Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan tersebut.
Iptu Jajang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB.
“Warga menemukan sejumlah besar miras tersimpan di dalam rumah tersebut,” kata Iptu Jajang.
Petugas yang segera merespon laporan tersebut menemukan sebanyak 247 botol miras berbagai merek dan jenis.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik peredaran miras ilegal ini. Barang bukti berupa ratusan botol miras telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Tasikmalaya Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Santri.