No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Adik yang Todongkan Pistol ke Kakak Ipar

Januari 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Adik yang Todongkan Pistol ke Kakak Ipar

Seorang pria berinisial CS (42) diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena menodongkan pistol rakitan dan melukai kakak iparnya sendiri. Peristiwa yang menggemparkan warga Kampung Sanghiyangteurep, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, motif penyerangan berawal dari kesalahpahaman. CS meminjam mobil Toyota Hardtop putih milik kakak iparnya. Setelah diminta untuk mengembalikan mobil tersebut oleh istri korban, CS merasa kesal dan menabrakan mobil ke pintu garasi rumah korban. Tak hanya itu, CS kemudian mengeluarkan pistol rakitan jenis Cis kaliber 22 dan melepaskan tiga kali tembakan sebagai bentuk ancaman.

“Motif tersangka adalah sakit hati karena ditegur korban saat meminjam mobil,” jelas Kapolres dalam konferensi pers Kamis (16/1/2025).

Baca Juga  Gerak Cepat dan Responsif, Sat Reskrim Polres Subang berhasil tangkap pelaku Tipu Gelap

Awalnya, CS membantah kepemilikan senjata api tersebut dan bahkan sempat membuangnya di area persawahan dekat rumahnya. Namun, berkat penyelidikan intensif bersama petugas Polda Jabar, polisi berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut.

Meskipun rakitan, Kapolres menegaskan bahwa peluru yang digunakan cukup berbahaya dan dapat menembus tubuh manusia. Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, CS dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 200 KUHP (penganiayaan).

Ancaman hukuman yang dihadapi CS mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Gambar Sampul Artikel Kumparan “Prabowo Minta Semua TV putar Ganyang Fufufafa jam 6 Pagi”

Next Post

Hujan Deras Picu Longsor di Majalengka, Kapolres Tinjau Lokasi dan Himbau Kewaspadaan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.