Seorang pria berinisial CS (42) diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena menodongkan pistol rakitan dan melukai kakak iparnya sendiri. Peristiwa yang menggemparkan warga Kampung Sanghiyangteurep, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, motif penyerangan berawal dari kesalahpahaman. CS meminjam mobil Toyota Hardtop putih milik kakak iparnya. Setelah diminta untuk mengembalikan mobil tersebut oleh istri korban, CS merasa kesal dan menabrakan mobil ke pintu garasi rumah korban. Tak hanya itu, CS kemudian mengeluarkan pistol rakitan jenis Cis kaliber 22 dan melepaskan tiga kali tembakan sebagai bentuk ancaman.
“Motif tersangka adalah sakit hati karena ditegur korban saat meminjam mobil,” jelas Kapolres dalam konferensi pers Kamis (16/1/2025).
Awalnya, CS membantah kepemilikan senjata api tersebut dan bahkan sempat membuangnya di area persawahan dekat rumahnya. Namun, berkat penyelidikan intensif bersama petugas Polda Jabar, polisi berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut.
Meskipun rakitan, Kapolres menegaskan bahwa peluru yang digunakan cukup berbahaya dan dapat menembus tubuh manusia. Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut.
Atas perbuatannya, CS dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 200 KUHP (penganiayaan).
Ancaman hukuman yang dihadapi CS mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.