No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Adik yang Todongkan Pistol ke Kakak Ipar

Januari 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Adik yang Todongkan Pistol ke Kakak Ipar

Seorang pria berinisial CS (42) diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena menodongkan pistol rakitan dan melukai kakak iparnya sendiri. Peristiwa yang menggemparkan warga Kampung Sanghiyangteurep, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, motif penyerangan berawal dari kesalahpahaman. CS meminjam mobil Toyota Hardtop putih milik kakak iparnya. Setelah diminta untuk mengembalikan mobil tersebut oleh istri korban, CS merasa kesal dan menabrakan mobil ke pintu garasi rumah korban. Tak hanya itu, CS kemudian mengeluarkan pistol rakitan jenis Cis kaliber 22 dan melepaskan tiga kali tembakan sebagai bentuk ancaman.

“Motif tersangka adalah sakit hati karena ditegur korban saat meminjam mobil,” jelas Kapolres dalam konferensi pers Kamis (16/1/2025).

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran Konten di Cirebon, Senjata Tajam Ditemukan di Markas

Awalnya, CS membantah kepemilikan senjata api tersebut dan bahkan sempat membuangnya di area persawahan dekat rumahnya. Namun, berkat penyelidikan intensif bersama petugas Polda Jabar, polisi berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut.

Meskipun rakitan, Kapolres menegaskan bahwa peluru yang digunakan cukup berbahaya dan dapat menembus tubuh manusia. Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, CS dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 200 KUHP (penganiayaan).

Ancaman hukuman yang dihadapi CS mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Gambar Sampul Artikel Kumparan “Prabowo Minta Semua TV putar Ganyang Fufufafa jam 6 Pagi”

Next Post

Hujan Deras Picu Longsor di Majalengka, Kapolres Tinjau Lokasi dan Himbau Kewaspadaan

BeritaTerkait

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang
Berita

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang

Mei 24, 2025
Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis
Berita

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Mei 24, 2025
Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme
Berita

Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Mei 24, 2025

Berita Terbaru

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang
Berita

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang

Mei 24, 2025

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Mei 24, 2025
Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Mei 24, 2025
Polda Jabar Imbau Suporter Jaga Kondusifitas Laga Persib vs Persis

Polda Jabar Imbau Suporter Jaga Kondusifitas Laga Persib vs Persis

Mei 24, 2025
Polda Jabar Siap Amankan Laga Persib vs Persis di Stadion GBLA

Polda Jabar Siap Amankan Laga Persib vs Persis di Stadion GBLA

Mei 24, 2025
Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.